Tentang Pengadilan || Profil Satker
Jenis Layanan
Pelayanan pada Pengadilan Negeri Pagaralam dilakukan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). adapun jenis layanan antara lain :
A. Kepaniteraa Pidana
- Pelimpahan Berkas Perkara Pidana;
- Pendaftaran Praperadilan;
- Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Permohonan Grasi;
- Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
- Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
- Permohonan Perpanjangan Penahanan;
- Permohonan Pembantaran;
- Permohonan Izin Besuk;
- Permohnan Izin Berobat;
- Permohnoan Pinjam Pakai Barang Bukti.
B. Kepaniteraan Perdata
- Pendaftaran Perkara Gugatan/Perlawanan (Verzet)/Bantahan (Derden Verzet);
- Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
- Pendaftaran Perkara Permohonan;
- Permohonan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Permohonan Sumpah Atas Ditemukan Barang Bukti Baru (Novum);
- Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
- Permohonan Turunan Putusan;
- Permohonan Eksekusi;
- Permohonan Konsignyasi;
- Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsignyasi;
- Pencabutan Perkara Gugatan/Permohonan;
- Pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
- Pencabutan Eksekusi;
- Pendaftaran Keberatan Putusan BPSK;
- Permohonan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo);
C. Kepaniteraan Hukum
- Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum;
- Permohonan Legalisasi Surat/Akta Dibawah Tangan (Waarmarking);
- Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
- Permohonan Salinan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht);
- Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
- Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil;
- Permohonan Informasi;
- Penanganan Pengaduan;
Profil Role Model
Wilayah Yurisdiksi
Pengadilan Negeri Pagaralam sebagaimana Pengadilan Negerii Lainnya mempunyai Tugas Pokok yaitu Menerima, Memeriksa dan Memutuskan Perkara yang masuk.
sedangkan fungsinya adalah melakukan urusan administrasi kesekretariatan berupa urusan kepegawaian, keuangan dan tata laksana, disamping itu juga urusan administraasi kepaniteraan berupa urusan kepaniteraan perdata, pidana dan hukum, menyiapkan program dan evaluasi, melakukan hubungan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Negeri Pagaralam pada umumnya dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang digariskan maupun petunjuk-petunjuk Pimpinan Mahkamah Agung RI.
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Negeri Pagaralam meliputi :
- Kota Pagaralam