new.png

Tentang Pengadilan

page

Tentang Pengadilan

Berisi tentang Visi & Misi, Profil Pengadilan, Role Model & Agen Perubahan, Profil Pegawai & Hakim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Pengelolaan Pengadilan, Prosedur Berperkara, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Serta Tata Tertib Persidangan

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Tentang Pengadilan || Profil Satker

Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)

on .

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara.

  1. Permohonan pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata gugatan maupun permohonan diajukan melaui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan melampirkan salah satu dari syarat dibawah ini
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
    2. Kartu Keluarga miskin (KKM)
    3. Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
    4. Kartu Beras Misikin (RASKIN)
    5. Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
    6. Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
    7. Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
    8. Dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang menyatakan keterangan tidak mampu
  2. Petugas PTSP setelah meneliti kelengkapan berkas permohonan pembebasan biaya perkara, dicatat dalam buku register permohonan pembebasan biaya perkara, diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Panitera setelah memeriksa kelengkapan persyaratan pembebasan biaya perkara
  3. Ketua Pengadilan Negeri melakukan pemeriksaan berkas permohonan pembebasan biaya perkara berdasarkan pertimbangan Panitera dan mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang harus diterbitkan pada tanggal sama dengan diajukannya surat permohonan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan dikabulkan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) masing-masing untuk arsip berkas perkara, Panitera/Sekretaris dan pemohon.
  4. Apabila pada hari yang bersangkutan, Ketua Pengadilan Negeri tidak berada di tempat, maka surat penetapan tersebut dapat dikeluarkan oleh Wakil Ketua atau Hakim yang ditunjuk.
  5. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan untuk membebankan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran anggaran yang dibebankan kepada negara sebesar
    1. Untuk perkara Perdata Permohonan maksimal Rp. 187.000.-
    2. Untuk perkara Perdata Gugatan maksimal Rp. 2.185.000.-
  6. Berdasarkan surat keputusan sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir secara tunai sebesar yang telah ditentukan dalam surat keputusan Sekretaris dengan bukti kuitansi kemudian Kasir membukukan biaya dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara kecuali biaya pendaftaran, biaya redaksi dan leges yang dicatat nihil.
  7. Apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan maka Sekretaris dapat membuat surat keputusan untuk menambah panjar biaya pada perkara yang sama berdasarkan instrumen yang disampaikan oleh kasir, kemudian apabila kebutuhan biaya perkara melebihi panjar biaya perkara yang telah ditentukan dalam surat keputusan, sedangkan anggaran pembebasan biaya perkara untuk perkara yang bersangkutan tidak tersedia lagi di dalam DIPA, maka proses selanjutnya dilakukan secara cuma-cuma (tanpa perlu menyetor biaya perkara lagi)
  8. Apabila anggaran pembebasan biaya perkara dalam perkara tersebut terdapat sisa, maka sisa tersebut dikembalikan oleh kasir kepada bendahara pengeluaran pada bulan yang bersangkutan. Apabila anggaran layanan pembebasan biaya perkara sudah habis sedangkan permohonan layanan pembebasan biaya perkara yang telah memenuhi syarat masih ada,  maka perkara tersebut diproses  secara cuma-cuma (prodeo murni)
  9. Dalam hal tahun anggaran berakhir namun perkara yang dibebankan biayanya belum diputus oleh Pengadilan, maka bendahara pengeluaran menghitung dan mempertanggungjawabkan biaya perkara yang sudah terealisasi pada tahun anggaran tersebut. Bantuan biaya perkara dapat dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan, dan mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk layanan pembebasan biaya perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu. Apabila perkara telah diputus dengan mengabulkan gugatan, tetapi tergugat tidak mengajukan pembebasan biaya perkara maka dalam amar putusan dicantumkan pembebanan biaya perkara kepada tergugat, jika gugatan ditolak maka pembebanan biaya perkara dibebankan pada Negara
  10. Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara ditolak, maka dibuat surat penetapan oleh Ketua Pengadilan dalam  rangkap 2 (dua) masing-masing untuk Pemohon dan arsip, maka proses perkara dilaksanakan dengan membayar panjar biaya perkara

Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara Dapat Di Download Disini

Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

on .

 

posbakum01.pngPosbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk melalui kerjasama kelembagaan antara Pengadilan Negeri dengan lembaga lain atau advokat secara perorangan.

  1. Posbakum pengadilan memberikan layanan berupa
    • Pemberian informasi, konsultasi dan advis hukum
    • Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
    • Penyedian informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum
  2. Setiap orang atau sekelompok orang (Penggugat/Pemohon, Tergugat/Termohon, Terdakwa, Saksi) yang tidak mampu secara ekonomi yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, dapat menerima layanan pada posbakum Pengadilan Negeri;
  3. Tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan melampirkan
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah
    • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminana Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh
      instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu
    • Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan Posbakum Pengadilan Negeri dan disetujui oleh Petugas Posbakum Pengadilan Negeri
  4. Prosedur pemberian pelayanan posbakum antara lain sebagai berikut
    • Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Negeri dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan
    • Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri
    • Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Negeri akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Negeri sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri atas Formulir permohonan, Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan, Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Negeri, Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan Negeri dan Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri
  5. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri tidak sanggup membayar biaya perkara, maka Petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri
  6. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Negeri memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Negeri, maka petugas Posbakum Pengadilan Negeri akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di Pengadilan Negeri dan daftar Organisasi Bantuan Hukum
  7. Posbakum Pengadilan Negeri beroperasi sesuai dengan ketentuan Pengadilan pada hari dan jam kerja Pengadilan

Untuk mendapatkan Formulir Permohonan Layanan Posbakum dapat langsung datang ke Meja Pelayanan Posbakum pada Pengadilan Negeri pagaralam pada jam hari dan jam kerja

 

Peraturan & Kebijakan Layanan Hukum

on .

Peraturan & Kebijakan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Download Disini)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum (Download Disini)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Download Disini)
  4. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/V/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Download Disini)
  5. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1185/DJU/SK/PS.01/5/2015 tentang Alur Pemberian Layanan Hukum Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum (Download Disini)
  6. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1385/DJU/SK/OT.01.3/9/2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin Atau Kelompok Orang Miskin Dengan Ancaman Hukuman Diatas 5 (lima) Tahun Maupun di Bawah 5 (Lima) Tahun Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi (Download Disini)
  7. Surat Edara Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Download Disini)

Prosedur Pengaduan

on .

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistle Blowing System), berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan

A. Pengaduan Secara Lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukan identitas diri;
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

B. Pengaduan Secara Tertulis

  1. Pelapor mengajukan pengaduan secara tertulis (Surat, Email, Faksimile);
  2. Identitas Pelapor dan Terlapor harus jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi  misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen  Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan

C. Pengaduan Secara Elektronik

  1. Pelapor mengajukan pengaduan secara elektronik melalui aplikasi SIWAS (http://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. dugaan perbuatan yang dilanggar  jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  3. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
  4. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
Error: Only up to 6 modules are supported in this layout. If you need more add your own layout.