new.png

Tentang Pengadilan

page

Tentang Pengadilan

Berisi tentang Visi & Misi, Profil Pengadilan, Role Model & Agen Perubahan, Profil Pegawai & Hakim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Pengelolaan Pengadilan, Prosedur Berperkara, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Serta Tata Tertib Persidangan

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Sarana dan Prasarana Disabilitas

on .

Pengadilan Negeri Pagaralam menyediakan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas berdasarkan kondisi penyandang disabilitas. Sarana dan Prasarana disediakan untuk penyandang disabilitas dengan hambatan

A. PENGLIHATAN

  1. Komputer yang digunakan sebagai media informasi pada ruang PTSP dilengkapi dengan aplikasi pembaca layer/audio
  2. Halaman website yang mudah dibaca oleh penyandang disabilitas (dengan menggunakan screen reader dan sejenisnya)
  3. Dokumen tercetak dengan huruf braile
  4. Media komunikasi audio seperti audio book atau screen reader

B. PENDENGARAN

  1. Papan informasi visual
  2. Alat bantu dengar
  3. Media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya
  4. Alat peraga

C. WICARA

  1. Papan informasi visual
  2. Media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya
  3. Alat peraga

D. KOMUNIKASI

  1. Papan informasi visual
  2. Media komunikasi menggunakan tulisan dan bentuk visual lainnya
  3. Alat peraga

E. MOBILITAS

  1. Kursi roda
  2. Tempat tidur beroda
  3. Alat bantu mobilitas lain sesuai dengan kebutuhan

F. MENGINGAT DAN KONSENTRASI

  1. Gambar
  2. Maket
  3. Boneka
  4. Kalender
  5. Alat peraga lain

G. INTELEKTUAL

  1. Obat-obatan sesuai rekomendasi penilaian personal oleh dokter dan tenaga ahli lainnya;
  2. Fasilitas kesehatan dalam hal ini pengadilan menyediakan satu ruangan yang digunakan sebagai tempat untuk membantu mengobati atau merawat pengguna layanan yang sedang sakit saat berada dalam lingkungan pengadilan.
  3. Fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan antara lain ruang untuk menenangkan penyandang disabilitas jika mengalami tantrum (Ledakan Emosi)

H. PERILAKU DAN EMOSI

  1. Obat-obatan sesuai rekomendasi penilaian personal oleh dokter dan tenaga ahli lainnya;
  2. Fasilitas kesehatan dalam hal ini pengadilan menyediakan satu raugan yang digunakan sebagai tempat untuk membantu mengobati atau merawat pengguna layanan yang sedang sakit saat berada dalam lingkungan pengadilan atau ruangan yang nyaman dan tidak bising
  3. Ruangan yang nyaman
  4. Fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan antara lain ruang untuk menenangkan penyandang disabilitas jika mengalami tantrum (Ledakan Emosi)

I. MENGURUS DIRI SENDIRI

  1. Obat-obatan
  2. Ruang ganti/ruang kesehatan yang mudah diakses
  3. Keperluan lain sesuai dengan kebutuhan

 

Selain hal diatas, Pengadilan Negeri Pagaralam juga menyediakan sarana & prasarana berupa

  1. Ruang sidang inklusi yang sudah dilengkapi dengan fasilitas bagi penyandang disabilitas yang akan beracara di pengadilan, dan dapat dipergunakan untuk persidangan lainnya
    1. Terletak di lantai 1 atau lain yang dilengkapi dengan fasilitas lift sehingga mudah diakses oleh penyandang disabilitas
    2. Dilengkapi dengan fasilitas teleconference
    3. Jalur menuju ruang sidang dilengkapi dengan guiding block dan warning block
    4. Dilengkapi dengan ramp menuju ruang sidang
    5. Dilengkapi dengan handrail/pegangan rambat pada sisi kanan dan kiri ruangan dengan ketinggian 70 Cm
    6. Lebar akses pintu masuk ke dalam ruang sidang minimal 90 Cm
    7. Tempat penyimpanan yang memuat sarana yang dibutuhkan bagi penyandang disabilitas
  2. Lahan parkir penyandang disabilitas diletakan pada jalur terdekat dengan pintu masuk/Gedung dan diberikan symbol tanda parkir penyandang disabilitas
  3. Selasar ramah penyandang disabilitas dengan lebar minimal 150 cm yang cukup untuk dilewati oleh kursi roda atau 2 orang saat berpapasan
  4. Akses pintu masuk ke dalam Gedung pengadilan yang dapat dilalui oleh penyandang disabilitas dengan lebar 90 Cm
  5. Pada setiap ruang tunggu dilengkapi dengan kursi tunggu khusus penyandang disabilitas
  6. Toilet khusus penyandang disabilitas harus dilengkapi dengan pintu geser dan pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah posisi dari kursi roda ke toilet ataupun sebaliknya serta adanya panic buton dalam hal penyandang disabilitas memerlukan pertolongan
  7. Toilet disabilitas disediakan tidak jauh dari area PTSP maupun ruang sidang ramah penyandang disabilitas
  8. Jalur pedestrian lebar 140 cm dilengkapi dengan guiding block dan warning block yang dapat mengarahkan disabilitas netra untuk memasuki Gedung pengadilan
  9. Guiding block bermotif garis dan menggunakan warna kontras seperti kuning, jingga atau warna lainnya sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan
  10. Warning block bermotif bulat dan menggunakan warna kontras seperti kuning, jingga atau warna lainnya sehingga mudah dikenali oleh penyandang gangguan penglihatan
  11. Tangga dengan kemiringan tidak lebih dari 35 derajat serta lebar anak tangga minimal 30 CM dengan ketinggian anak tangga maksimal 15 cm
  12. Tangga dilengkapi dengan handrail, untuk anak tangga menggunakan material yang tidak licin dan pada bagian tepinya diberi material anti slip
  13. Ramp/bidang landau di dalam bangunan Gedung maksimal memiliki 6 derajat
  14. Rambu/papan petunjuk yang informatif dan mudah dikenali oleh setiap pengguna dan pengunjung pengadilan
  15. Pojok bermain anak yang ramah dan aman bagi penyandang disabilitas
Error: Only up to 6 modules are supported in this layout. If you need more add your own layout.