new.png

Tentang Pengadilan

page

Tentang Pengadilan

Berisi tentang Visi & Misi, Profil Pengadilan, Role Model & Agen Perubahan, Profil Pegawai & Hakim, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Sistem Pengelolaan Pengadilan, Prosedur Berperkara, Layanan Bagi Penyandang Disabilitas, Serta Tata Tertib Persidangan

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Kinerja

Tentang Pengadilan || Profil Satker

Peraturan & Kebijakan Layanan Hukum

on .

Peraturan & Kebijakan Layanan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu

  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Download Disini)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Bantuan Hukum (Download Disini)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Download Disini)
  4. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/V/2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan (Download Disini)
  5. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1185/DJU/SK/PS.01/5/2015 tentang Alur Pemberian Layanan Hukum Perkara Perdata Di Lingkungan Peradilan Umum (Download Disini)
  6. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1385/DJU/SK/OT.01.3/9/2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum Kepada Orang Miskin Atau Kelompok Orang Miskin Dengan Ancaman Hukuman Diatas 5 (lima) Tahun Maupun di Bawah 5 (Lima) Tahun Oleh Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi (Download Disini)
  7. Surat Edara Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Sidang Diluar Gedung Pengadilan (Download Disini)

Prosedur Pengaduan

on .

Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Wistle Blowing System), berikut dijelaskan tentang Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan

A. Pengaduan Secara Lisan

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukan identitas diri;
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

B. Pengaduan Secara Tertulis

  1. Pelapor mengajukan pengaduan secara tertulis (Surat, Email, Faksimile);
  2. Identitas Pelapor dan Terlapor harus jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi  misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
  5. petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen  Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan

C. Pengaduan Secara Elektronik

  1. Pelapor mengajukan pengaduan secara elektronik melalui aplikasi SIWAS (http://siwas.mahkamahagung.go.id)
  2. dugaan perbuatan yang dilanggar  jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  3. menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor;
  4. meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Biaya Permohonan Informasi

on .

Biaya Permohonan Informasi pada Pengadilan Negeri Pagaralam

1. Biaya Fotocopy

2. Biaya Jilid

3. Biaya Transportasi

: Rp. 2.000/Lembar

: Rp. 3.000/Jilid

: Rp. 10.000

Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Pagaralam Nomor : XXXX Tentang Biaya Fotocopy, Jilid Cover dan Transportasi Dalam Pelayanan Informasi Pada Pengadilan Negeri Lubukinggau

Hak Pemohon Informasi

on .

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat :
    1. Menghambat proses penegakan hukum;
    2. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;
    4. Mengungkap kekayaan alam Indonesia;
    5. Merugikan ketahanan Ekonomi nasional;
    6. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
    7. Mengungkap rahasia pribadi;
    8. Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau Pengadilan;
    9. Informasi yang tidak boleh diungkap berdasarkan Undang-Undang;

Termasuk juga dalam kategori di atas antara lain :

    1. Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
    2. Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
    3. DP3 atau evaluasi kinerja infividu hakim atau pegawai;
    4. Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
    5. Identitas hakim dan pegawai yang dilaporakn yang belum diketahui publik;
    6. Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
    7. Informasi yang dapat mengungkapkan identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu seperti :
      • Tindak pidana kesusilaan;
      • Tindak Pidana yang berhubungan dengan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
      • Tindak pidana yang menurut undan-undang tentang perlindungan saksi dan korban indentitas saksi dan korbannya harus dilindungi;
      • Tindak pidana yang menurut hukum dipersidangannya dilakukan secara tertutup;
      • Perkawinan dan perkara lain yang timbul akibat sengketa perkawinan;
      • Pengangkatan anak;
      • Wasiat; dan
      • Perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang menurut hukum persidangannya dilakukan secara tertutup.
  • Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan.
  • Pastikan anda medapat tanda bukti permohonan informasi berupa nomor pendaftaran ke petugas informasi/PPID, bila tanda bukti permohonan informasi tidak diberikan, tanyakan kepada petugas informasi alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  • Pemohon Informasi berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis tentang diterima atau tidaknya permohonan informasi dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi oleh Badan Publik. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk memberi jawaaban tertulis 1 x 7 hari kerja, dalam hal : informasi yang diminta berlum dikasai/didokumentasikan/belum dapat diputuskan apakah informasi yang diminta termasuk informasi yang dikecualikan atau tidak.
  • Biaya yang dikenakan bagi permintaan atas salinan informasi berdasarkan surat keputusan pempinan badan publik adalah (Klik disini untuk melihat Biaya Permohonan Informasi)
  • Apabila Pemohon informasi tidak puas dengan keputusan badan Publik (misal : menolak permintaan anda atau memberikan hanya sebagian yang diminta). Maka pemohon informasi dapa mengajukan keberatan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan informasi ditolak/ditemukannya alasan keberatan laninnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambt-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima/dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (Klik disini untuk melihat prosedur keberatan)
  • Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada komisi informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID oleh pemohon informasi publik.
Error: Only up to 6 modules are supported in this layout. If you need more add your own layout.