SOSIALISASI DAN PENANDATANGANAN IKRAR BERSAMA MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIKINDONESIA
Pagaralam – Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 860/SEK/PS.00/09/2017 tanggal 13 September 2017 tentang Maklumat Ketua Mahkamah Agung, Pimpinan Pengadilan Negeri Pagaralam, Senin (17/12/18) menggelar rapat internal dengan agenda sosialisasi Maklumat Ketua Mahkamah Agung RI No. 01//Maklumat/KMA/IX/2017. Rapat digelar di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Pagaralam, Jalan Laskar Wanita Mentarjo Komplek Perkantoran Gunung Gare Kota Pagaralam, pukul 09.00 hingga 10.30 WIB.
Ketua Pengadilan Negeri Pagaralam, Bapak Saut Erwin Hartono A.Munthe, SH., MH. selaku pimpinan rapat, beliau menyampaikan bahwa dikeluarkannya Maklumat KMA No. 1 tahun 2017 ini yaitu untuk Memastikan tidak ada lagi Hakim dan Aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Sehingga pada Poin 3 KMA mengharapkan kepada jajaran dibawahnya agar Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan. Selain daripada itu, pada Poin empat, KMA menegaskan bahwa akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan dibawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan. Kemudian Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses dipengadilan;.
Diakhir rapat, KPN Pagaralam berharap agar kita saling mengingatkan, yang diingatkan agar berterima kasih karena ada yang peduli ketika kita lalai.
Dokumentasi Kegiatan :